Jabatan Komisaris TKA : Beleid Berlaku Untuk PMDN

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelarangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan komisaris hanya berlaku untuk perusahaan yang menggunakan 100% penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Penjelasan ini menjawab keluhan kalangan pengusaha yang memprotes aturan yang termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu.
Screen Shot 2015-12-02 at 7.38.34 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.