JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelarangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan komisaris hanya berlaku untuk perusahaan yang menggunakan 100% penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Penjelasan ini menjawab keluhan kalangan pengusaha yang memprotes aturan yang termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu.
Sumber Busines Indonesia