JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambahkan 5 izin baru ke dalam izin investasi 3 jam. Ini melengkapi 3 izin sebelumnya yakni izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan.
Kelima izin baru yang masuk dalam izin investasi 3 jam tersebut adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Kepala BKPMFranky Sibarani mengatakan, izin investasi juga berlaku pada non kawasan industri. Selain mendapatkan 8 izin sekaligus, investormendapatkanbonus berupa suratbookingtanah (bila diperlukan). Ke 8 izin ini sedianya diberikan secara lintas sektoral yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SKPengesahan, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, Kementeraian Keuangan untuk NPWP dan NIK, serta Menteri Agraria untuk Surat Booking Tanah.
“Melalui PTSP semuanya (8 izin) bisa diintegrasikan lewat perizinan investasi 3 jam per 1 Desember ini. Kedua, sekarang nonkawasan industri juga bisa mendapatkan izin investasi 3 jam ini, dalam 4 pekan ke depan kami juga akan terus sempurnakan, karena masih ada potensi gangguan karena semua ini sistemnya online, kalau hang pasti bermasalah, meskipun pada kenyataannya bisa selesai dalamwaktu 30 menit, lebih baik kami katakan izin investasi 3 jam kan?,” kata dia, di Jakarta, Selasa (1/12).
Dia mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan izin investasi 3 jam masih sama yakni investor datang langsung, nilai investasi minimal Rp 100 miliar (US$ 8 juta) atau menyerap paling tidak 1.000 tenaga kerja serta investor diminta menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan. Melalui perbaikin perizinan 3 jam, realisasi investasi tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 535-540 triliun atau naik 16,6% dari realisasi pada 2014.
“Untuktahundepankamimasihdengantarget Rp 595 triliun, jadi dalam hitungan kami saya kira effort-nya akan lebih besar karena itu kami sejaksekarangmenyiapkanproduklayananyang memberikemudahandankepastianbagiinvestasi, nanti kami juga tanggal 4 Januari 2016akangrand launching (sosialisasi masif) melengkapi soft launching hari ini, peraturan menteri misalnya nanti sudah bisa kami tetapkan,” tambah dia.
Sementara itu, diakuinya izin investasi 3 jam belum sepenuhnya sesuai arahan presiden dalam paket kebijakan V, yakni terkait izin investasi izin konstruksi. Franky mengakui izin yang berbeda dengan izin investasi 3 jam ini masih dalam proses persiapan.
“Karena izin konstruksi kan melibatkan kawasan industri, kami masih dalam proses menyepakati dengan beberapa gubernur dan walikota terhadap beberapa kawasan industri. Misalnya dengan Gubernur Jateng, kami usulkan ada 4 kawasan industri. Kepala daerah di 4 kawasan industri ini juga sudah memberi konfirmasi. Jatim secara prinsip juga gubernurnya setuju tinggal menunggu nama kawasan industrinya. Tapi, bupati Gresik sudahmenyerahkan 6 nama kawasan industri, kemudian juga gubernur Banten secara prinsip sudah konfirmasi tinggal menunggu surat resmi,” papar dia.
Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan, dari alokasi waktu 3 jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan masing-masing sekitar 45 menit, masing masing dilakukan secara paralel bukan serial.
“Untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan, kemudian tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP dan akte pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan, selanjutnya ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA, serta tahapan keempat pengurusan NIK dan API-P,” jelasnya.
Empat Perusahaan
Lestarimengatakan, sejakdi-launching26Oktober lalu, izin investasi 3 jam sudah diberikan pada 4 perusahaan yakni satu perusahaan di sektor properti Jakarta, duaperusahaan industri di Sambas (Kalbar) dan Morowali (Sulteng) serta satu perusahaan pembangkit listrik di Sulawesi. Sementara ada 15perusahaan lebihyang telahmelakukan konsultasi izin investasi 3 jam.
Total nilai investasi keempat investor yang sudah mendapatkan izin investasi 3 jam itu sebesar Rp 17,11 triliun dengan kurs 13.500, masing-masing investor asalnya Saudi Arabia untuk properti, penanaman modal dalam negeri untuk listrik, dan sektor industri dengan investor asal Tiongkok dan Amerika.
Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis menyatakan ada sejumlah pembatasan dalam izin investasi 3 jam. Misalnya terkait IMTA dan RPTKA dibatasi maksimal 10 untukboard of comission dan board of director.
Investor Daily, Rabu 2 Desember 2015, Hal. 20