Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan baru mengenai penghitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi syariah akan dikebut untuk diterbitkan pada akhir tahun ini.
Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, mengatakan aturan yang saat ini masih berbentuk rancangan POJK tersebut akan dirinci dalam bentuk Surat Edaran yang paling lambat diterbitkan pada pekan kedua bulan Desember.
Peraturan Terkait: PMK No. 11/PMK. 010/2011
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 1 Desember 2015.