Denpasar-Pemerintah menaikkan ukuran kesehatan yang harus tersedia untuk membayar klaim di BPJS Kesehatan dari 15 hari menjadi 1,5 bulan.
Direktur Keuangan dan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Riduan mengatakan dengan jumlah peserta yang sakit saat ini mencapai 155 juta orang pihaknya setiap bulan membayar klaim Rp4,7 triliun. Melalui Peraturan Pemerintah 84/2015 yang baru ditandatangani presiden, badan dituntut dapat lebih mengantisipasi jika terjadi lonjakan klaim yang harus di bayar.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 1 Desember 2015.