Perseteruan soal Reklamasi Tak Berujung : Gugatan Sampai Berulang Kali Terkait Perizinan

JAKARTA, KOMPAS — Perseteruan soal reklamasi seolah tiada akhir. Terakhir, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan izin pembangunan Pulau G di Pluit, Jakarta Utara.

Bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesian Center for Environmental Law, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS). SK itu dinilai melanggar hak nelayan kecil tradisional dan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta.
SK tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Regulasi ini mensyaratkan partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan nelayan kecil. Selain itu, kajian ilmiah reklamasi Teluk Jakarta juga dianggap belum pernah ada sehingga dampak lingkungannya belum diketahui.
Gugatan terkait SK itu merupakan kali kedua. Pada April 2015, gugatan serupa dilayangkan Jakarta Monitoring Network (JMN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. JMN menilai Gubernur DKI melampaui kewenangan sesuai SK juga dianggap melanggar prinsip hierarki perundang-undangan. Namun, gugatan itu tak berlanjut.
Soal kewenangan, JMN mendasarkan pada Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perpres itu mengatur, pelaksana reklamasi harus mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sementara izin lokasi dan reklamasi di wilayah strategis nasional tertentu, lintas provinsi, dan di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah dikeluarkan oleh menteri.
Namun, Pemprov DKI bersikukuh tak ada masalah perizinan. Perizinan reklamasi terbit sejak 1985, bahkan sebelum terbitnya Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ketika itu, izin diberikan kepada PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, lalu PT Kapuk Naga Indah, dan PT MWS.
Pemprov DKI mendasarkan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta pada Keppres No 52/1995. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Sri Rahayu menyatakan, izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan kepada PT MWS diajukan sebelum keluar Perpres No 122/2012. Selain itu, ketentuan penutup dalam perpres itu tak mengatur pencabutan Keppres No 52/1995, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang menjadi petunjuk teknis aturan tersebut.

Sejak dulu

Reklamasi utara Jakarta telah berlangsung sejak 1979. Berdasarkan data Kompas, Senin (30/11), PT Harapan Indah dari Grup Dharmala Intiland mereklamasi pantai dengan tipe urukan di Pluit untuk perumahan. Proyek ini dinilai berhasil dan memunculkan gagasan memperluas proyek hingga 1.500 meter ke arah laut berkedalaman 4,5-5 meter.
Reklamasi itu berlanjut di Ancol tahun 1981. Lalu tahun 1992 di hutan bakau Kapuk oleh PT Mandara Permai. Tahun 1994 muncul rencana reklamasi yang mencakup luas 2.000-2.500 hektar yang akhirnya berbuah Keppres No 52/1995 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/1995.
Akan tetapi, sejak itu pula reklamasi mengalami pasang surut. Rencana reklamasi di Kapuk oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), misalnya, telah dimulai sejak tahun 1991. Namun, adu kuat kepentingan membuatnya maju mundur, terutama terkait keberadaan 1.160 hektar sawah irigasi teknis. Pada Januari 1996, DPRD Jawa Barat menolak permohonan Gubernur Jawa Barat untuk pengesahan kerja sama Pemerintah Daerah Jawa Barat dengan PT KNI.
Dalam sejarahnya, pro-kontra soal reklamasi selalu ada. Tak hanya di kalangan akademisi, perbedaan pendapat soal perlu tidaknya reklamasi juga muncul di antara lembaga pemerintah. Soal beberapa produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi bahkan telah berulang sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
Tahun 2011, misalnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 12 PK/TUN/2011 yang memenangkan gugatan sejumlah pengembang terkait SK Menteri Lingkungan Hidup No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
Melalui surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup mewajibkan semua instansi menolak permohonan izin kegiatan dan atau usaha terkait atau berada di kawasan reklamasi. Surat itu sempat menghentikan sementara kegiatan reklamasi. Namun, pengerjaan reklamasi berlanjut lagi sejak terbitnya putusan PK itu.

Harus bermanfaat

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono menegaskan, reklamasi bisa dilaksanakan sepanjang sesuai daya dukung wilayah dan disertai analisis mengenai dampak lingkungan.
Sejauh ini, KKP belum melakukan kajian terkait kondisi Teluk Jakarta sebelum dan sesudah reklamasi. Reklamasi dalam kajian KKP lebih diarahkan terkait pengelolaan pesisir.
Subandono menambahkan, penerapan reklamasi Teluk Jakarta harus mengacu pada UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Perpres No 122/2012. Undang-undang ini mengamanatkan reklamasi harus mampu memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi-sosial. Manfaat lingkungan antara lain kualitas air meningkat, pesisir tertata baik, dan daya dukung kawasan meningkat.
Manfaat ekonomi antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun manfaat sosial adalah peningkatan kesejahteraan dan masyarakat memperoleh permukiman lebih layak. “Kalau salah satu unsur manfaat tidak terpenuhi, reklamasi cuma sekadar menimbun,” ujarnya.
Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Arifin Rudiyantoro menyatakan, pengembangan kawasan pesisir ibu kota negara adalah bagian dari konsep pembangunan komprehensif tujuh daerah yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional. Ketujuh daerah itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Seluruh pembangunan dan pemanfaatan wilayah bersifat strategis di kawasan tersebut harus sesuai cetak biru yang saat ini sedang disusun. Cetak biru yang dimaksud mencakup kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka investasi.
Kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan akan termasuk dalam revisi Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Kini sedang direvisi dan ditargetkan selesai akhir 2015.

(MKN/ILO/JAL/LKT/LAS)

Kompas 01122015 Hal. 28

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.