Kemaritiman : RI Menjadi Anggota Dewan IMO

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan Organisasi Maritim Internasional (IMO) kategori C untuk periode 2016-2017. Indonesia menduduki peringkat kedelapan dari 23 negara yang mencalonkan diri.

“Menjadi anggota Dewan IMO sangat penting bagi Indonesia karena kita bisa memberikan kontribusi bagi terciptanya keselamatan dan keamanan dunia pelayaran internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit di Jakarta, Minggu (29/11).
Pemilihan anggota Dewan IMO kategori C berlangsung dalam Sidang Majelis Ke-29 IMO di Markas Besar IMO di London, Jumat pekan lalu. Hasilnya, terdapat 155 jumlah negara pemilih yang terdiri dari 154 suara sah dan 1 suara tidak sah. Ada 23 negara yang mencalonkan diri untuk memperebutkan 20 kursi keanggotaan Dewan IMO kategori C.
Singapura menduduki peringkat pertama dengan perolehan 145 suara. Adapun tiga negara tidak masuk keanggotaan Dewan IMO kategori C, yakni Jamaika (110), Arab Saudi (99), dan Iran (82).

Kepentingan khusus

Bobby menjelaskan, anggota Dewan IMO kategori C merupakan negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.
Selain kategori C, juga ada kategori A dan kategori B. Kategori A terdiri atas 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar, yaitu Tiongkok, Yunani, Italia, Jepang, Norwegia, Panama, Korea Selatan, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Kategori B terdiri atas 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam international seaborne trade, yaitu Argentina, Banglades, Brasil, Kanada, Perancis, Jerman, India, Belanda, Spanyol, dan Swedia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Indonesia sebagai anggota Dewan IMO kategori C mengirimkan delegasi pada Sidang Majelis Ke-29 IMO yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, KBRI London, instansi pemerintah terkait, badan usaha milik negara, dan asosiasi terkait lainya. (ARN)

Kompas 30112015 Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.