Rini : BUMN Terapkan Empat Virtual Holding

SEMARANG – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menerapkan pembentukan virtual holding (induk usaha virtual) terhadap perusahaan-perusahaan negara ke dalam empat kelompok berdasarkan kepemilikan bisnis yang sama. Ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi korporasi dan juga masyarakat.
“Penggabungan usaha dengan virtual holding ini ditujukan pada tingkat operasional BUMN,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) “Road Map BUMN” Tahun 2016-2019 di atas Kapal Kelud milik PT Pelni (Persero), Semarang, Jateng, akhir pekan lalu.
Menurut Rini, virtual holding untuk tahap pertama diterapkan pada BUMN yang memiliki layanan rumah sakit. “Dengan penggabungan usaha rumah sakit dalam satu virtual holding maka pengelolaanya lebih efisien dan memberikan nilai baru terhadap perusahaan,” ujar dia.
Saat ini, menurut Rini, setidaknya terdapat 60 rumah sakit milik BUMN seperti Pertamina, Pelni, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Selain bisnis rumah sakit, virtual holding juga dapat diterapkan pada BUMN pelabuhan dalam hal pengelolaan peti kemas Pelindo I-IV dan jasa perhotelan. “Bisnis peti kemas Pelindo bagian dari layanan kepelabuhanan yang dapat sinergikan satu sama lain untuk mendapatkan nilai yang lebih maksimal. Selanjutnya programseperti ini juga dapat diterapkan pada BUMN di jenis usaha lainnya,” kata Rini.
Sebelumnya, Presiden JokoWidodo mewacanakan agar memperbanyak jumlah holding BUMN agar perusahaan Indonesia memiliki skala dan kemampuan yang lebih besar.
Menurut Rini, virtual holding bisa menjadi batu loncatan untukmembentuk holding BUMN di tingkat induk perusahaan.
Berdasarkan catatan, holding BUMN saat ini baru terealisasi pada sektor semen dengan induk PT Semen Indonesia Tbk, sektor pupuk dengan induk PT Pupuk Indonesia dan sektor perkebunan dengan induk PT Perkebunan Nusantara III.
“Secara hukum program pembentukan holdingisasi BUMN butuh waktu panjang karena banyak peraturan yang harus dilewati. Karena itu akan lebih mudah jika menerapkan virtual holding,” tutur seperti dikutipAntara.
Tahun 2020
Secara terpisah, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, pengurangan atau perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari 119 menjadi 85 BUMN sudah selesai pada 2020. Pengurangan jumlah BUMN itu disertai dengan penggabungan BUMN yang memiliki bisnis yang sama.
“Rencana penggabungan dalam rangka pengurangan jumlah BUMN ini sampai dengan tahun 2020. Kami berharap, UU BUMN yang bar u sudah selesai dan diundangkan guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Jakarta, Senin (23/11).
Komisi VI DPR RI, tambah dia, akan meminta penjelasan kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno terkait rencana pengurangan jumlah BUMN tersebut. “Perihal ini tentunya akan kami pertanyakan secara tegas dan jelas atas roadmap dan bisnis plan dari Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan segera kami gelar,” kata Heri.
Ia berharap, rencana perampingan ini akan disinergikan dengan peraturan dalam bentuk undang-undang yang akan dan sedang dibahas saat ini dan menjadi Prolegnas DPR. “Untuk perbaikan terkait perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN perlu disinergikan dengan UU yang lain agar BUMN kita benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata,” kata Heri.
Yang pasti, imbuh dia, perampingan tersebut ditujukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, BUMN bisa bersinergi dan fokus serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.
Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen. Klasifikasi perampingan itu bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, dan pertahanan.
“Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri,” kata Heri .
Perampingan itu juga harus difokuskan juga pada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core businessnya. “Sehingga tidak terjadi ramping di atas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali. Tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan aset BUMN itu sendiri baik aset dalam bentuk kekayaan BUMNmaupun aset human capitalnya,” Heri.
Investor Daily, Rabu, 25 November 2015, Hal. 26

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.