JAKARTA – Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merampungkan naskah revisi yang mengatur kepemilikan properti oleh warga negara asing.
Salah satu poin yang diusulkan yakni penetapan batas harga properti yang boleh dimiliki WNA menjadi di bawah Rp10 miliar. Disamping itu, objek properti yang boleh dimiliki tidak terbatas pada apartemen, tetapi juga mencakup rumah tapak.
Sumber Busines Indonesia