JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif konsesi terhadap bandara yang diusahakan secara komersial dengan nilai lebih besar dari tarif konsesi yang diberikan kepada operator pelabuhan sebesar 2,5%.
Direktur Kebandarudaraan Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pihaknya tengah menggodok formula yang tepat terhadap pengenaan konsesi bandara tersebut.
Sumber Busines Indonesia