Denpasar – Pemprov Bali mengharapkan Rancangan Undang-Undang Penjaminan yang saat ini digodok DPR RI dapat memberikan akses permodalan yang lebih luas kepada UMKM serta koperasi.
Pasalnya, salah satu kesulitan utama usaha mikro, kecil, dan mengeha (UMKM) yakni sulitnya mengakses kredit. Meskipun usahanya layak, tetapi pelaku UMKM kerap terkendala dalam penyediaan agunan.
Peraturan Terkait: Perda Bali No. 2/2010
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 23 November 2015.