Jakarta – BPJS Kesehatan diminta memenuhi target kepesertaan terlebih dahulu sebelum meminta kenaikan iuran bagi peserta mandiri.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan usulan kenaikan iuran peserta mandiri merupakan tindakan yang tidak tepat. Menurutnya, rencana itu akan mengorbankan peserta mandiri. Padahal, melebarnya defisit pembiayaan, katanya, lebih dominan dikarenakan lemahnya kemampuan direksi dalam mengelola iuran dan peserta.
Peraturan Terkait: Perpres No. 111/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 23 November 2015.