JAKARTA, KOMPAS — PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia saling tunggu dalam proses divestasi saham perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat itu. Pemerintah sudah mengimbau Freeport agar melepas saham sebesar 10,64 persen pada tahun 2015.
Namun, pihak PT Freeport Indonesia menyebut masih menunggu mekanisme dari pemerintah soal pelepasan saham itu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) agar segera melepas saham 10,64 persen. Divestasi saham itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena pemerintah sudah punya 9,36 persen, mereka harus menawarkan sisanya 10,64 persen. Sampai saat ini, mereka belum sampaikan penawaran kepada pemerintah,” kata Bambang, Rabu (18/11), di Jakarta.
Menurut Bambang, berdasarkan informasi, PT FI tengah menuntaskan besaran nilai saham yang ingin dilepas. Beberapa asumsi yang dipakai untuk menentukan besaran nilai itu adalah tingkat produksi dan harga komoditas. Jika nilai sudah ditentukan, PT FI akan segera menawarkan kepada pemerintah.
“Sesudah itu, tim pemerintah akan menghitung untuk mengetahui berapa kelayakan nilai saham itu. Jika sudah ketemu pada suatu angka, kami akan meneruskan kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan siapa yang membeli,” kata Bambang.
Mekanisme
Menurut Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama, soal waktu divestasi saham, pihaknya menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah. “Kami secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah, saham PT FI akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan dalam ketentuan yang disepakati,” katanya.
Terkait mekanisme divestasi dari pemerintah yang ditunggu PT FI itu, menurut Bambang, PT FI tidak pernah menyatakan seperti itu.
Saat ditanya apa tindakan pemerintah jika PT FI tidak segera melepas saham 10,64 persen, menurut Bambang, pihaknya akan terus menagih. Ia mengakui, tidak ada aturan sanksi yang tegas jika PT FI tidak segera melepas saham. (APO)
Kompas 19112015 Hal. 17