PELAPORAN DANA IPOOJK Beri Kemudahan

JAKARTA — Otoritas pasar modal kembali memberikan kemudahan kepada emiten. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan berupa pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang hanya perlu dilaporkan dua kali dalam setahun.
 
Screen Shot 2015-11-18 at 6.43.08 AM
 
 
Bisnis Indonesia. 18 November 2015. hal: 14

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.