SOP Penundaan Penerbangan : Kemenhub Luluskan 6 Maskapai

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan tenggat hingga 31 Desember 2015 bagi maskapai untuk memperbaiki prosedur operasi standar penanganan keterlambatan penerbangan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan semua maskapai telah membuat prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP), tetapi pihaknya baru menyetujui enam masakapai.
Screen Shot 2015-11-18 at 6.45.40 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.