JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan tenggat hingga 31 Desember 2015 bagi maskapai untuk memperbaiki prosedur operasi standar penanganan keterlambatan penerbangan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan semua maskapai telah membuat prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP), tetapi pihaknya baru menyetujui enam masakapai.
Sumber Busines Indonesia