JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan mengevaluasi aturan perluasan usaha perusahaan pembiayaan yang tertuang dalam POJK No.29/2014 jika penyerapan tahun depan tidak sesuai harapan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), mengatakan otoritas akan melihat perkembangan perluasan bisnis perusahaan pembiayaan pada 2016. Jika kinerja industri tidak sesuai rencana yang ditargetkan, maka OJK akan mengevaluasi secara menyeluruh.
Bisnis Indonesia. 17 November 2015. hal: 21