JAKARTA – Pemerintah mengupayakan pembentukan lembaga bank tanah sebagai badan penyedia lahan untuk pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanudin mengatakan, lembaga bank tanah akan berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Sumber Busines Indonesia