JAKARTA — Penetapan status pengusaha kena pajak berisiko rendah dalam skema kontrak investasi kolektif dana investasi real estate di tetapkan berlaku per 12 masa pajak.
Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/ PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
Bisnis Indonesia. 16 November 2015. hal: 4