JAKARTA – Tujuh asosiasi industri mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebab pengunduran pemberlakuan hingga Januari 2016 dinilai belum menjadi solusi.
Adapun tujuh asosiasi tersebut mewakili sektor industri kosmetika, jamu, elektronika, alas kaki, tekstil, makanan dan minuman serta mainan anak, yang merupakan sektor yang paling terdampak oleh pemberlakuan aturan tersebut.
Sumber Busines Indonesia