Kebijakan Perdagangan : Pelaku Minta Aturan Impor Produk Tertentu

JAKARTA – Tujuh asosiasi industri mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebab pengunduran pemberlakuan hingga Januari 2016 dinilai belum menjadi solusi.
Adapun tujuh asosiasi tersebut mewakili sektor industri kosmetika, jamu, elektronika, alas kaki, tekstil, makanan dan minuman serta mainan anak, yang merupakan sektor yang paling terdampak oleh pemberlakuan aturan tersebut.
Screen Shot 2015-11-13 at 8.38.46 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.