JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan mengatur penempatan investasi minimum industri asuransi dan dana pensiun pada instrumen surat berharga negara sebesar 20%-30% dari total investasi.
Dumoly. F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB-OJK) mengatakan, kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan investasi IKNB dalam perspektif jangka panjang.
Bisnis Indonesia. 13 November 2015. hal: 1