JAKARTA – Pemerintah menetapkan standar kompetensi kerja nasional bidang logistik mengadopsi standar kerja yang sama di Australia.
Standar kompetensi itu diperuntukan lima bidang profesi logistik yang dituangkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang logistik.
Sumber Busines Indonesia