Tata Niaga Gas : 'Trader Kertas' Masih Diberi Jatah

JAKARTA – Pemerintah akan membatasi bisnis pedagang atau trader gas yang  tidak memiliki infrastruktur kendati masih tetap diberikan alokasi gas bumi.
Direktur Pembinaan Program Minyak danGas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi telah diteken.
Screen Shot 2015-11-11 at 7.49.59 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.