JAKARTA – Pemerintah akan membatasi bisnis pedagang atau trader gas yang tidak memiliki infrastruktur kendati masih tetap diberikan alokasi gas bumi.
Direktur Pembinaan Program Minyak danGas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi telah diteken.
Sumber Busines Indonesia