Insentif KEK : Proses Perizinan TKA Jadi 1 Hari

JAKARTA – Proses Penerbitan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rancangan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di kawasan ekonomi khusus (KEK) diperpendek menjadi satu hari dari sebelumnya tiga hari.
Pemangkasan proses perizinan ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid VI. Perizinan satu hari bisa dilakukan dengan syarat pekerja asing atau perusahaan pengaju bersedia menyetorkan dana kompensasi sebesar US$100 di awal masa pemrosesan.Screen Shot 2015-11-11 at 7.50.58 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.