JAKARTA – Proses Penerbitan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rancangan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di kawasan ekonomi khusus (KEK) diperpendek menjadi satu hari dari sebelumnya tiga hari.
Pemangkasan proses perizinan ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid VI. Perizinan satu hari bisa dilakukan dengan syarat pekerja asing atau perusahaan pengaju bersedia menyetorkan dana kompensasi sebesar US$100 di awal masa pemrosesan.
Sumber Busines Indonesia