Jakarta – Kementerian Perhubungan menargetkan tarif konsesi pelabuhan eksisting minimal 2,5% dari pendapatan kotor Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan masa konsesi selama 30 tahun.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kebijakan itu seiring dengan penandatanganan perjanjian konsesi pengusaha pelabihan eksisting dengan tiga BUMN yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III, dan IV.
Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 17 tahun 2008
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 10 November 2015.