JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero) untuk mengelola pelabuhan komersial di Indonesia.
Penandatanganan pemberian konsesi dilakukan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Senin (9/11). PT Pelindo II (Persero) juga mendapatkan konsesi pengelolaan pelabuhan. Namun, karena Direktur Utama Pelindo II berhalangan, penandatanganan konsesi untuk PT Pelindo II akan dilakukan menyusul.
Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pemberian konsesi itu bertujuan memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam UU itu, terkandung tiga filosofi, yaitu asas cabotage yang mendukung pelayaran di Indonesia, hak negara untuk pelabuhan, serta penjagaan pantai dan laut. “Dengan UU itu, fungsi regulator dikembalikan ke negara,” kata Jonan.
Dengan pemberian konsesi, setiap pemegang konsesi harus menyerahkan ke negara berupa 2,5 persen dari pendapatan kotor hasil pengelolaan pelabuhan. Pemegang konsesi boleh mengelola pelabuhan sesuai perkembangan bisnis dalam kurun waktu tertentu.
“Batas waktu pengelolaan sangat tergantung dari hasil penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka yang akan menghitung, berapa lama waktu yang bisa diberikan untuk tiap pelabuhan. Hasilnya, akan berbeda setiap pelabuhan,” kata Jonan.
Direktur Utama PT Pelindo I (Persero) Bambang Eka mengatakan sangat menyambut baik konsesi yang diberikan. “Dengan konsesi itu, kami mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kami. Kami juga bisa menentukan pengembangan bisnis akan seperti apa. Kami berharap bisa mendapatkan hak pengelolaan selama 30 tahun,” kata Bambang.
Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto mengatakan, perjanjian konsesi itu memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.
“Adanya kepastian hukum membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” kata Djarwo.
Pintu pelintasan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Senin, melakukan penandatanganan kontrak untuk pembangunan 11 pintu pelintasan kereta api di Jawa dan Sumatera. Pekerjaan pintu pelintasan senilai Rp 20,96 miliar ini akan selesai dalam waktu 2 bulan. Pintu pelintasan ini sangat modern karena dilengkapi sensor kedatangan kereta.
“Pintu pelintasan kereta api ini untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Selama tahun 2015, ada 55 kali kecelakaan di pintu pelintasan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko. (ARN)
Kompas 10112015 Hal. 20