PP Air Segera Diterbitkan

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)menyatakan peraturan pemerintah mengenai pengusahaan sumber daya air segera diterbitkan menyusul telah dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi VI. Peraturan pemerintah tersebut bakal mengatur pengendalian kerja sama pengusahaan air.
PP itu sekaligus sebagai turunan dari Undang-undang 11/1974 tentang Pengairan, setelah sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi 85/ PUU-XI/2013 yang mencabut UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan mengembalikan ke UU 11/1974.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengusahaan air minum yang telah berjalan saat ini tidak akan dibatalkan. Namun demikian, seluruh perjanjian kerja sama yang belumditeken, harus menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut.
“Sesuai dengan putusan MK, ada hal yang mendasar sekali yakni pengawasan pemerintah akan pengusahaan air. Untuk (pengusahaan) yang sudah kontrak sebelum putusan MK, bisa diteruskan sampai izinnya habis. Kemudian, nanti kalau sudah ada PP, akan berubah yakni swasta harus bekerja sama-sama dengan Pemda, BUMN, atau BUMD untuk pengusahaan SPAM itu,” kata Basuki, akhir pekan lalu.
Dalam PP itu akan disebutkan bahwa perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air, dan perlindungan terhadap sumber daya air.
“Kalau poin yang penting, swasta masih tetap ada kesempatan untuk investasi. Tapi jelas disebutkan, perubahannya yakni pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD harus tetap menguasai,” kata Basuki.
Sebelumnya, usai diumumkan Paket Kebijakan Ekonomi VI, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan dalam RPP tersebut, terdapat enam poin utama terkait perizinan dan pengusahaan sumber daya air di permukaan dan air tanah. Pertama, pengusahaan sumber daya air (SDA) dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Kedua, izin pengusahaan SDA diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Perseorangan, dan Kerja sama Badan Usaha.
Ketiga, izin pengusahaan SDA tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Keempat, izin pengusahaan SDA harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Kelima, pemberian izin pengusahaan SDA kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air. Keenam, izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air Permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya RPP Pengusahaan SDA dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. (lrd)
Investor Daily, Senin 9 November 2015, Hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.