JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral siap menerbitkan peraturan menteri baru terkait panduan penindakan oleh para gubernur terhadap izin usaha pertambangan yang masih bermasalah atau belum berstatus clean and clear.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan regulasi anyar tersebut dimaksudkan untuk memberi kekuatan bagi gubernur untuk melakukan penindakan IUP bermasalah. Dengan begitu proses penataan bisa segera selesai setelah Permen tersebut terbit.
Sumber Busines Indonesia