Ketika pemerintah berniat merevisi keempat kalinya Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hampir seluruh pengusaha tambang menyepakatinya. Apalagi, salah satu poin penting yang akan direvisi terkait dengan perpanjangan kontrak tambang.
Berdasarkan PP No. 77/2014 yang merupakan revisi ketiga dari PP No. 23/2010, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak habis.
Sumber Busines Indonesia