Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta pemerintah mengeluarkan peraturan khusus yang memudahkan perseroan melakukan pembebasan lahan untuk tiang transmisi.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pemerinah untuk menerapkan kelonggaran dalam proses pembelian tanah yang akan digunakan PLN untuk membangun transmisi.
Peraturan Terkait: UU No. 2/2012
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 5 November 2015.