Industri perbankan syariah di Tanah Air kini seperti mendapatkan siraman hidayah setelah pemerintah dengan lugas menyatakan dukungan dengan menjadikannya sebagai salah satu poin Paket Kebijakan Ekonomi V.
Sejumlah insentif dan relaksasi aturan pun disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa diantaranya yaitu menyederhanakan mekanisme perizinan dan pelaporan produk-produk perbankan syariah. Berbekal buku kodifikasi produk-produk, bank syariah tidak perlu lagi mengirimkan surat untuk meminta izin kepada OJK.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 5 November 2015.