JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mencabut Surat Edaran (SE) terkait dengan penanganan ujaran kebencian ka rena berpotensi terjadi kri minalisasi.
Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan mengungkapkan SE Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap cara pikir yang sebenarnya mencerahkan dan demi kebaikan bersama.
Bisnis Indonesia. 05 November 2015. hal: 12