Paket Deregulasi : Stimulus Sektor Energi Masih Macet

JAKARTA, KOMPAS — Stimulus ekonomi berupa paket deregulasi di sektor energi dan sumber daya mineral masih macet. Dari 9 rencana revisi peraturan dan 1 peraturan baru yang hendak diluncurkan pada Oktober lalu, hingga kini proses deregulasi belum rampung. Pemerintah sebaiknya melakukan terobosan konkret daripada membuat paket deregulasi.

Di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), ada 9 paket deregulasi, terdiri dari revisi 7 peraturan presiden (perpres), revisi 1 peraturan pemerintah (PP), dan 1 peraturan menteri (permen) ESDM yang hendak diterbitkan. Stimulus ekonomi berupa paket deregulasi itu diluncurkan 10 September 2015 dan sebelumnya ditargetkan terbit pada Oktober 2015.
“Nanti, ada rapat terbatas. Akan saya ingatkan lagi. Namun, sebenarnya, pembahasan di tingkat kementerian koordinator sudah selesai. Tinggal masalah tanda tangan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, saat ditanya soal kelanjutan paket deregulasi sektor ESDM, Rabu (4/11), di Jakarta.
Mengenai rencana pembangunan kilang baru, menurut Sudirman, persiapan sedang terus berlangsung. Persiapan dengan Saudi Aramco, perusahaan minyak nasional Arab Saudi, juga terus berjalan. Pembangunan kilang termasuk yang diatur dalam paket stimulus yang diluncurkan Kementerian ESDM.
Adapun soal rencana revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut Sudirman, kemungkinan besar ditunda.
Rencana merevisi PP No 77/2014 terkait pengajuan perpanjangan kontrak dari semula paling cepat 2 tahun menjadi 10 tahun. Revisi PP ini juga dikaitkan dengan berakhirnya masa kontrak PT Freeport Indonesia di Papua pada 2021. Freeport Indonesia ingin ada kepastian perpanjangan operasi sedini mungkin tanpa menunggu 2019.
Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, kemudahan dan percepatan menarik investasi tak melulu mengandalkan paket deregulasi, tetapi terobosan operasional yang konkret.
“Misalnya, rencana pembangunan kilang baru. Yang lebih prinsip, bagaimana menjamin pengembalian investasi investor pada tingkat yang kompetitif. Itu bisa dilakukan lewat kesepakatan antara Pertamina dan investor tanpa harus menerbitkan perpres,” kata Pri Agung.
Sejumlah regulasi yang hendak direvisi di sektor energi yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi adalah Perpres Pembangunan Kilang Minyak, Perpres Tata Kelola Gas Bumi, Perpres Kebijakan Harga Gas Bumi, Perpres Elpiji untuk Nelayan, Perpres Konversi BBM ke Gas untuk Transportasi, Perpres tentang Program 35.000 Megawatt, dan Perpres tentang Krisis Energi.
Selain itu, PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta penerbitan Permen ESDM tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. (APO)
Kompas 05112015 Hal. 18

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.