Insentif : KEK Dikelola Investor Sepenuhnya

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengkaji insentif bagi investor yang mengelola kawasan ekonomi khusus. Mereka diprioritaskan untuk membangun pembangkit listrik, mengelola air, mengelola pelabuhan, bahkan bandara. Sudah ada investor asing yang berminat.

“Jadi, kami tidak melihat ada hambatan (untuk menerapkannya) karena toh kawasan ekonomi khusus tidak akan dibawa keluar. Yang kami lihat ialah sejauh mana kapasitas investor untuk mengelola KEK dan semua fasilitasnya sehingga mendatangkan investor untuk mengisi industri di dalam kawasan itu,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani setelah melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional Sofyan Djalil, Selasa (3/11), di Jakarta.
Infrastruktur dasar yang juga diperlukan untuk mendukung KEK adalah jalan. Menurut Franky, pemerintah masih belum memprioritaskan pembangunan jalan di KEK. Oleh karena itu, investor atau pengelola KEK dapat membangun terlebih dahulu yang nanti akan diganti oleh pemerintah. “Karena membangun infrastruktur itu kewajiban pemerintah,” kata Franky.
Menurut Franky, kewenangan penuh bagi investor untuk mengelola KEK diperlukan karena kemampuan pemerintah yang terbatas. Ia mencontohkan Vietnam. Vietnam menyediakan sebuah kawasan dan mengundang Singapura untuk mengelola.
Kemudian, Singapura mengundang investor untuk masuk dan membangun industri di sana. Saat ini, terdapat investor yang sudah menyatakan berminat mengelola KEK di Indonesia, yakni dari Tiongkok dan Singapura, selain investor dalam negeri. Papua, Kalimantan, dan Sumatera menjadi kawasan yang dilirik untuk dijadikan KEK.

Revitalisasi industri

Sofyan menambahkan, insentif pada KEK akan difokuskan untuk merevitalisasi industri manufaktur. Jika industri yang masuk semakin banyak, insentif yang akan diberikan semakin banyak pula, seperti insentif perpajakan, insentif tarif kemudahan imigrasi, insentif kemudahan perizinan, insentif membeli properti, hingga insentif impor.
“Untuk detailnya seperti apa masih dibahas, misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai 100 persen dengan batas waktu, misalnya antara 5 dan 20 tahun. Kita akan lihat tujuannya,” kata Sofyan. (NAD)
Kompas 04112015 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.