Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha berharap maraknya bisnis penyedia jasa ojek berbasis aplikasi daring tidak menjurus ke praktik predatory pricing.
Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengaku telah mengundang salah satu perusahaan jasa ojek daring akhir bulan lalu. Komisi ingin mengetahui visi misi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Peraturan Terkiat: UU No. 5/1999
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 3 November 2015.