Prakarsa Pengembangan Kawasan Industri : Pemerintah Beri Wewenang BUMN & BLU

JAKARTA – Pemerintah melalui revisi PP No. 24/2009 tentang Kawasan Industri mengembalikan kewenangan memprakarsai pembangunan kawasan industri ke BUMN dan badan layanan umum guna memberikan harga lahan yang kompetitif kepada investor.
Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian, mengatakan pengembangan kawasan industri banyak menimbulkan dampak negatif pasca terbitnya Keppres No. 53/1989 No. 41/1996 yang membuka  kesempatan swasta berusaha kawasan industri.
Screen Shot 2015-11-03 at 8.05.10 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.