JAKARTA – Pemerintah melalui revisi PP No. 24/2009 tentang Kawasan Industri mengembalikan kewenangan memprakarsai pembangunan kawasan industri ke BUMN dan badan layanan umum guna memberikan harga lahan yang kompetitif kepada investor.
Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian, mengatakan pengembangan kawasan industri banyak menimbulkan dampak negatif pasca terbitnya Keppres No. 53/1989 No. 41/1996 yang membuka kesempatan swasta berusaha kawasan industri.
Sumber Busines Indonesia