Bandung – Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan jika aturan penambahan modal bagi bank berdampak sistematik rampung, maka entitas yang masuk dalam kategori tersebut wajib memenuhi besaran rasio kecukupan modal di level minimal yakni 16%.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan terkait penambangan modal berupa capital surcharge bagi bank berdampak sistematik. Ketetapan yang dibentuk sejalan dengan aturan main Basel 3 tersebut, ditargetkan akan rampung tahun ini.
Peraturan Terkait: Peraturan Bank Indonesia No. 15/12/PBI/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 2 November 2015.