Jakarta – Pemerintah berencana menghapus ketentuan modal awal pendirian perusahaan dalam revisi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan harapan bisa lebih ramah terhadap investor.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan apabila revisi UU tersebut selesai paling lambat pada pertangahan 2016, Indonesia akan lebih ramah kepada investor.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 30 Oktober 2015.