Pelanggaran Program Jaminan Sosial : 124 Perusahaan Swasta Didenda

JAKARTA – Ratusan perusahaan diketahui melanggar ketentuan program jaminan sosial, dan telah dikenai sanksi denda oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Komunikasi, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan sanksi denda dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan nasional sampai saat ini.
Screen Shot 2015-10-30 at 7.38.43 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.