Jakarta – Chevron Indonesia Company belum mengajukan perpanjangan kontrak Blok Rokan di Riau yang akan habis pada 2021 dan megaproyek pengembangan laut dalam Indonesia atau Indonesia Deepwater Development.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M. Zikrullah mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum mengajukan perpanjangan kontrak Blok Rokan dan mengaproyek Indonesia Deepwater Development (IDD). Chevron juga belum mengajukan revisi rencana pengembangan lapangan atau plan of development (PoD) dalam proyek laut dalam yang berlokasi di Selat Makassar tersebut.
Peraturan Terkiat: PP No. 35/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.