Jakarta – Pemerintah meminta lima perusahaan untuk menunda implementasi Indonesia Palm Oil atau IPOP hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pemerintah akan melakukan kajian terhadap kesepakatan tersebut.
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya telah memanggil lima perusahaan yang tergabung dalam IPOP dan manajemen IPOP untuk meminta implementasi ditunda karena dinilai mempersulit pasokan tandan buah segar (TBS) petani.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.