Jaminan Kesehatan Nasional: Aturan PBI Dilonggarkan

Jakarta – Pemerintah menerbitkan hukum yang memungkinkan masyarakat miskin yang belum terdapat sebagai penerima bantuan iuran untuk bergabung tanpa menungga validasi data kementerian.
Irfan Humaidi, Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuturkan aturan ini akan mengatasi kendala ataupun hambatan jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Screen Shot 2015-10-28 at 7.54.10 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 28 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.