Jakarta – Pemerintah menerbitkan hukum yang memungkinkan masyarakat miskin yang belum terdapat sebagai penerima bantuan iuran untuk bergabung tanpa menungga validasi data kementerian.
Irfan Humaidi, Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuturkan aturan ini akan mengatasi kendala ataupun hambatan jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 28 Oktober 2015.