Jakarta – Pemerintah mengungkapkan keputusan terkait dengan kelanjutan proyek jalan tol Batang-Semarang segera diputusakan setelah opini hukum tertulis dari Kejaksaan Agung terbit pekan ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan, opini hukum tersebut dibutuhkan untuk memastikan keputusan pemerintah tepat secara hukum. Pasalnya, keputusan pemerintah untuk melakukan pelelangan ulang atas ruas tersebut menuai protes dari PT Marga Setia Puritama selaku investor lama atas ruas tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 28 Oktober 2015.