JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, izin pembakaran lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga sebagai bentuk kearifan lokal rupanya menuai dampak negatif yang meluas. Untuk itu, pemerintah akan berinisiatif mengubah beleid itu.
Sumber Busines Indonesia