UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi

JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, izin pembakaran lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga sebagai bentuk kearifan lokal rupanya menuai dampak negatif yang meluas. Untuk itu, pemerintah akan berinisiatif mengubah beleid itu.
Screen Shot 2015-10-28 at 7.55.46 AM
Sumber Busines Indonesia
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.