JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menerbitkan peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait pengupahan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan turunan tersebut antara lain menyangkut petunjuk teknis penentuan komponen hidup layak dan upah minimum sektoral.
Peraturan menteri tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat agar pelaksanaan teknis formula baru upah bisa segera direalisasikan. Kementerian Tenaga Kerja menargetkan semua gubernur mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 pada 1 November 2015.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang, yang dihubungi Kompas, Selasa (27/10), di Jakarta, menyampaikan, aturan turunan tentang pengupahan itu berkisar 7 hingga 8 peraturan menteri tenaga kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Ketenagakerjaan Harijanto menyampaikan, langkah penetapan itu tak mudah bagi kepala daerah. Apalagi bagi daerah yang sudah melakukan survei komponen hidup layak (KHL).
PP Pengupahan memberi kepastian bagi pengusaha dalam menyusun alokasi pembayaran UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun. Kenaikan UMP menjadi bisa diprediksi. Melalui formula baru tersebut, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) akan dievaluasi setiap lima tahun.
“Masalahnya, 8 provinsi memiliki KHL di bawah UMP dan ada sekitar 4 provinsi mempunyai KHL di atas UMP. Peraturan turunan PP harus diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan di daerah tersebut,” kata Harijanto.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo di Surabaya menyebutkan, Pemerintah Povinsi Jawa Timur meminta survei KHL di kabupaten dan kota dalam rangka penetapan upah minimum dihentikan. Dengan penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 tidak lagi berpedoman pada KHL.
Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjutak berpendapat, implementasi PP tentang Pengupahan harus diawasi. Pengawasan itu mengenai penetapan UMP dan realisasi di tingkat pengusaha. (MED/ETA)
Kompas 28102015 Hal. 19