Jakarta – Celah pengaturan investasi di Indonesia yang sering dimanfaatkan oleh oknum investor untuk melakukan akuisisi melalui pasar modal akan ditutup melalui pembahasan revisi daftar negatif investasi.
Pembahasan tentang daftar negatif investasi (DNI) terkait dengan pasar modal tersebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi daftar yang berisi bidang usaha terlarang, terbuka dengan syarat, dan terbuka bagi investor.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 27 Oktober 2015.