JAKARTA – Pemerintah untuk sementara waktu menunda pengenaan sanksi keras kepada perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan dengan pertimbangan ketersediaan lapangan kerja ditengah memburuknya kondisi ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan hanya akan diberi sanksi ringan, seperti pengawasan penuh dari petugas ketenagakerjaan di perusahaan selama dua hingga tiga bulan.
Sumber Busines Indonesia