Ketenagakerjaan : Pemerintah Tunda Sanksi Berat

JAKARTA – Pemerintah untuk sementara waktu menunda pengenaan sanksi keras kepada perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan dengan pertimbangan ketersediaan lapangan kerja ditengah memburuknya kondisi ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan hanya akan diberi sanksi ringan, seperti pengawasan penuh dari petugas ketenagakerjaan di perusahaan selama dua hingga tiga bulan.
Screen Shot 2015-10-27 at 7.30.19 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.