JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain mengatur formula baru sistem pengupahan minimum provinsi, substansi lainnya, antara lain terkait struktur dan skala pengupahan yang proporsional, kebijakan pembayaran, serta sanksi administratif jika perusahaan tidak menyalurkan upah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, dalam jumpa pers, Senin (26/10), di Jakarta, menyebutkan, peraturan pemerintah (PP) mewajibkan formula akan diberlakukan pada penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Aspek utama dari formula baru sistem pengupahan adalah jaring pengamanan (safety net). UMP berlaku bagi buruh di bawah satu tahun masa kerja.
Dalam Pasal 44 PP Pengupahan diatur tentang formula sistem penghitungan UMP, yaitu UMP tahun mendatang diperoleh dari jumlah UMP tahun berlangsung ditambah hasil perkalian UMP berlangsung dengan inflasi tahun berlangsung tambah persentase delta produk domestik bruto nasional tahun berlangsung. Haiyani mengatakan, formula ini diharapkan mampu menciptakan keadilan pengupahan bagi seluruh pekerja.
Lebih jauh, kata Haiyani, perusahaan juga diwajibkan berdiskusi dua arah dengan buruh atau pekerja. Utamanya berkaitan dengan struktur dan skala upah bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Dalam Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan, struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hal ini wajib diberitahukan kepada buruh atau pekerja.
“UMP ini berlaku bagi semua sektor usaha, tidak terkecuali UMKM. Dengan penetapan formula baru sistem pengupahan, kami berharap ada kepastian pula bagi kalangan pengusaha,” kata Adriani, Direktur Pengupahan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerbitan PP akan diikuti penyusunan 7-8 peraturan menteri ketenagakerjaan, antara lain berkaitan tentang formula upah minimum, penetapan upah minimum sektoral, struktur dan skala upah, serta komponen hidup layak.
Sementara itu, para pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dan konfederasi meminta pemerintah untuk mendengarkan masukan dari mereka. “Jika masukan kami tidak didengarkan dan tidak diberi ruang untuk negosiasi, November, aksi akan diikuti hingga lima juta buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Hadi Broto menyatakan, peraturan pemerintah itu belum tersosialisasi kepada anggota dewan pengupahan. Namun, mereka akan mempertimbangkan ketentuan itu dalam merumuskan upah minimum DKI Jakarta.
(MED/MKN/RYO)
Kompas 27102015 Hal. 17