JAKARTA – Kementrian Perhubungan memberikan waktu hingga 36 bulan kepada maskapai penerbangan untuk membenahi pesawat yang sudah berumur tua.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan pihaknya segera mengeluarkan kebijakan pembatasan usia pesawat hingga 30 tahun saja.
Sumber Busines Indonesia