Pembatasan Usia Pesawat : Maskapai Niaga Diberi Waktu Tiga Tahun

JAKARTA – Kementrian Perhubungan memberikan waktu hingga 36 bulan kepada maskapai penerbangan untuk membenahi pesawat yang sudah berumur tua.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan pihaknya segera mengeluarkan kebijakan pembatasan usia pesawat hingga 30 tahun saja.
Screen Shot 2015-10-26 at 7.41.31 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.