Aset Perbankan Syariah Bisa Naik : OJK Sedang Menyusun Kode Produk

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan regulasi perbankan syariah dalam paket kebijakan ekonomi V. Pelonggaran aturan itu diharapkan bisa meningkatkan aset perbankan syariah menjadi lebih dari 5 persen terhadap total aset industri perbankan Indonesia.

Kebijakan yang dilonggarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perbankan syariah antara lain penerbitan produk baru dan pembukaan kantor cabang baru. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori menuturkan, untuk menyederhanakan prosedur penerbitan produk baru, OJK sedang menyusun kode semua jenis produk perbankan syariah.
“Jika sudah ada produk yang sama di dalam kodifikasi itu, bank syariah yang berencana menerbitkan produk itu tidak perlu mengajukan izin ke OJK, tinggal memberitahukan saja. Selama ini, setiap penerbitan produk baru harus diawali pengajuan izin meskipun produk yang sama sudah pernah diterbitkan bank syariah lain,” kata Buchori di Jakarta, akhir pekan lalu.
Mengenai pembukaan kantor cabang baru, OJK melonggarkan kebijakan agar perbankan syariah lebih mudah membuka kantor cabang. Dengan pelonggaran itu, perbankan syariah hanya perlu membuka kantor cabang di enam kantor wilayah OJK. Setelah itu, bisa menggunakan jaringan kantor bank konvensional.
Enam wilayah yang dimaksud itu adalah Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Sebelumnya, bank syariah yang ingin menggunakan jaringan kantor bank konvensional sebagai kantor bank syariah harus membuka dulu kantor cabang di wilayah kerja Bank Indonesia (BI) atau di wilayah provinsi. Saat itu, pengawasan bank masih di tangan BI.

Meningkat

Buchori menambahkan, relaksasi sejumlah kebijakan itu diharapkan bisa mendorong peningkatan aset perbankan syariah menjadi lebih dari 5 persen dari total aset industri perbankan Indonesia.
“Selama ini, perbankan syariah seperti terjebak dalam pertumbuhan aset yang tak bisa lebih dari 5 persen dari industri perbankan. Data terakhir menunjukkan, aset perbankan syariah baru 4,7 persen dari aset industri perbankan. Kalau relaksasi berjalan efektif, layanan bank syariah akan makin luas sehingga makin banyak masyarakat yang bisa dilayani dan aset bisa meningkat,” kata Buchori.
Statistik Perbankan Indonesia Agustus 2015 menunjukkan, total aset perbankan syariah mencapai Rp 273,494 triliun. Total aset industri perbankan di Indonesia Rp 6.010,7 triliun. Pembiayaan perbankan syariah pada Agustus 2015 sebesar Rp 206 triliun, tumbuh 6,7 persen dari periode yang sama tahun lalu. Adapun dana pihak ketiga Rp 213 triliun, tumbuh 9,2 persen dalam setahun.
Sebelum regulasi dilonggarkan, perbankan syariah sudah berinisiatif menerbitkan produk inovatif guna mendorong jumlah nasabah dan dana pihak ketiga.
Presiden Direktur Bank BNI Syariah Dinno Indiano beberapa waktu lalu menjelaskan, salah satu produk yang baru saja diterbitkan adalah kartu haji dan umrah Indonesia.
Produk ini menyederhanakan prosedur pencairan biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji. Sebelumnya, biaya hidup jemaah dicairkan melalui bank note yang memiliki risiko nilai tukar bagi jemaah. Bahkan, jemaah menanggung dua kali risiko nilai tukar, yakni saat mencairkan di Arab Saudi dan menukarkan kelebihannya saat kembali ke Indonesia.
Per September 2015, pembiayaan BNI Syariah Rp 16,9 triliun dan dana pihak ketiga Rp 18,5 triliun. Aset September 2015 sebesar Rp 22,5 triliun, tumbuh 22 persen dalam setahun. (AHA)
Kompas 26102015 Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.