JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap merilis izin pelaksanaan proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta khususnya pada Pulau F dan I paling lambat November tahun ini.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan, masih ada beberapa ketentuan yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sehingga izin pelaksanaan tak bisa diselesaikan bulan ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. 22 Oktober 2015. hal: 9