JAKARTA – Melalui sistem pengupahan yang baru, peran dewan pengupahan nantinya akan difokuskan pada monitoring dan supervisi penerapan struktur dan skala upah. Selama ini, dewan pengupahan berperan sebagai pihak yang merekomendasikan besaran nilai upah minimum kepada gubernur.
Perubahan fungsi dewan pengupahan ini dilakukan seiring dengan akan diterapkannya sistem pengupahan yang baru, dimana kenaikan upah per tahun disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber Busines Indonesia